Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kedudukan Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

31 Oktober 2022   00:18 Diperbarui: 31 Oktober 2022   00:28 1515 0
Pancasila merupakan sumber dari segala hukum negara menurut Pasal 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukuan Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea keempat yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanuasiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sebagai dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun