Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Ditetapkan pada tanggal 30 desember 2022. Dalam putusan MK Nomor 91/PUU - XVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  dinyatakan 'Inkonstitusional bersyarat'. Putusan inkonstitusional bersyarat terhadap Omnibus Law diberikan MK karena UU ini dianggap cacat secara formal dan cacat prosedur, yang dimaksud INKONSTITUSIONAL adalah sebagai hal hal yang sifatnya tidak berdasarkan konstitusi, bertentangan ataupun melanggar konstitusi suatu negara.
KEMBALI KE ARTIKEL