Hari ini, 30 Juli 2012, di seluruh Indonesia dilaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) Online secara serempak. Terlepas dari simpang siur pro dan kontra, khususnya kekhawatiran mengenai akan dicabutnya tunjangan sertifikasi guru bagi guru-guru yang gagal pada ujian sertifikasi, sampai tuntutan organisasi guru yang menganggap bahwa pelaksanaan kegiatan ini
tidak memiliki dasar hukum serta sekedar menghabiskan biaya, maka ada satu hal yang juga menjadi sorotan adalah pengertian online pada UKG Online ini. Banyak tulisan dan tanggapan yang juga saya lihat berserakan dimana-mana melalui jejaring sosial yang menyebutkan "bagaimana mungkin bisa ujian online kalau internetnya jelek?" Trus ada lagi "wah, kami belum beli modem untuk ikut ujian online di sekolah," juga ada tulisan "telepon saja masih sulit, untuk apa buat ujian online?"dll dll Untuk menjawab pertanyaan dan kekhawatiran tersebut, berikut ini tulisan dari pengembang aplikasi UKG Online 2012 yang juga adik kandung saya,
Khaidir Mustafa. Silakan dibaca tulisannya ====
KEMBALI KE ARTIKEL