Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

PPK Tidak Sekedar Tanda Tangan Kontrak

20 Juli 2012   05:54 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:46 261 0
(Tulisan ini juga dipublikasikan melalui Majalah Kredibel Volume II) Awal tahun 2012  beberapa orang datang langsung berdiskusi atau bertanya melalui telepon tentang Pengadaan Barang/Jasa khususnya mengenai pelaksanaan kontrak. Sebagian isi diskusi adalah menanyakan pekerjaan yang dilaksanakan akhir tahun 2011 namun hingga tahun 2012 masih belum selesai. Ada yang bertanya bagaimana cara pemutusan kontrak, ada yang bertanya kok bisa terjadi padahal penawaran penyedia barang/jasa pada saat pelelangan bagus-bagus, ada juga yang bingung bagaimana membayarnya padahal batas akhir pembayaran hanya sampai 31 Desember. Setelah diteliti lebih dalam, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan dan kurangnya kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyebabnya, sebagian besar menjadi PPK bukan karena memang pantas menjadi PPK, melainkan karena menduduki jabatan eselon tertentu. Sayangnya, banyak yang lupa, bahwa tanggung jawab PPK di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 amat berat. Berdasarkan Pasal 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tugas pokok dan kewenangan PPK adalah:

    1. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
      1. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
        1. spesifikasi teknis Barang/Jasa;
        2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
        3. rancangan Kontrak.
      2. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
      3. menandatangani Kontrak;
      4. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
      5. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
      6. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
      7. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
      8. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
      9. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
    2. Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
      1. mengusulkan kepada PA/KPA:
        1. perubahan paket pekerjaan; dan/atau
        2. perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
      2. menetapkan tim pendukung;
      3. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
      4. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun