Menurut UU no 14 tahun 2015, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidikan berkualitas dapat dicapai melalui pembelajaran yang bermakna.
KEMBALI KE ARTIKEL