Teori-teori ini telah digunakan, diakui, dan diterapkan pada hukum Islam, terutama di Indonesia. Teori-teori inilah yang menunjukkan bahwa hukum Islam ada dan ada teorinya, dan Indonesia telah menerapkan teori itu. Sebaliknya, selama teori-teori ini masih dapat digunakan dan divalidasi, mereka dapat digunakan sebagai teori implementasi hukum Islam saat ini atau di masa mendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL