Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Dr. Wasis Susetio,SH,MH menerangkan dalam  Pasal 1 angka 11 ,  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan  atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
"PSBB lebih difokuskan untuk mengurangi kontak orang, membatasi mobilitas orang agar tidak terjadi penularan. Pembatasan kegiatan memiliki dampak produktifitas yang masih bisa dilaksanakan dengan skala minimal hingga moderat,PSBB secara operasional paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. " ujarnya.
Sementara itu, dalam pasal berbeda yakni Pasal 1 angka 10 UU Nomor 6 , Â Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Wasis pun melanjutkan, menurut ketentuan pasal 21 ayat 1 Pergub DKI Nomor 33 tahun 2020 berbunyi "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB", dan ayat 2 nya berbunyi "Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/ atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Menjadi perdebatan adalah, ini kewajiban atau kebolehan ? Adanya kata "dapat" dalam Pasal 21 ayat 1, maka ini sifatnya fakultatif, dan tidak wajib dilakukan. Â Sebagaimana pasal 2 , bantuan sosial hanya dibagikan kepada penduduk rentan yang terdampak, maka addresat norma tersebut hanya ditujukan pada sekelompok orang saja untuk diberikan bantuan social, apakah ini berati bertentangan dengan UU Karantina Kesehatan," ucapnya.
Dirinya pun menambahkan Keputusan Gubernur tentang Bantuan Sosial dalam hal penerima bantuan sosial PSBB di Jakarta hingga saat ini belum keluar, tentu hal ini harus dibuat dengan asas keterbukaan, transparan dan penuh kehati-hatian (prudent) , sebab jangan sampai salah sasaran.Â