Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Analisis Penggunaan Ragam Baku Bahasa Indonesia Sebagai Ragam Bahasa Didalam Peraturan Perundang-undangan

23 Januari 2025   23:05 Diperbarui: 23 Januari 2025   22:59 18 0
Indonesia adalah negara yang multikultural termasuk dari segi bahasa, dimana hampir setiap suku yang ada memiliki corak bahasanya sendiri. Untuk itulah diperlukan bahasa pemersatu yang memudahkan seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai latar belakang kebudayaan untuk berkomunikasi. Sumpah Pemuda yang lahir dari Kongres Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 menjadi jawaban atas urgensitas kebutuhan bahasa tersebut dimana salah satu ikrarnya menyatakan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara Indonesia telah diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia"[1]. Salah satu implikasi dari pengaturan tersebut adalah menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sehingga seluruh aktivitas kenegaraan mulai dari penyusunan risalah rapat, pidato kenegaraan, kebijakan, hingga peraturan perundang-undangan disusun dalam bahasa Indonesia. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun