Maisi sasuduik (biasa disebut juga sasuduik, manyuduik, atau isi biliak) merupakan salah satu tradisi pernikahan urang Minangkabau di Luhak Lima Puluh Kota, Pesisir, Kabupaten Agam, Bukittinggi. Tradisi ini menjadi syarat bagi pihak laki-laki untuk meminang perempuan Minangkabau. Dinamakan maisi sasuduik dikarenakan syarat yang mesti di penuhi oleh laki-laki  yaitu melengkapi isi kamar perempuan, paling sedikit : tempat tidur, kasur, meja rias, lemari, selebihnya di sesuaikan dengan kesanggupan dari pihak laki-laki.
KEMBALI KE ARTIKEL