Indonesia sebagai negara hukum berusaha memberikan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membeda-bedakan. Produk legislatif berupa kebijakan diperlukan untuk mewujudkan tujuan tersebut. Lebih jauh, partisipasi masyarakat harus diupayakan dalam merumuskan kebijakan yang dilakukan baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pemerintah serta dalam pelaksanaan dan pengawasannya. Tatanan politik yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 tumbuh dan berkembang sebagai hasil upaya menata kehidupan politik. Untuk membangun kehidupan politik yang tangguh dengan memperluas peran dan memfungsikan suprastruktur dan infrastruktur politik secara efektif, praktis, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, serta menyadarkan dan meningkatkan partisipasi politik masyarakat, kebijakan dimaksudkan untuk mengembangkan etika dan moral partisipasi politik.
KEMBALI KE ARTIKEL