Ahli gizi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes) No. 374 tahun 2007 didefinisikan sebagai seseorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan akademik (D3, D4, S1 dan pendidikan profesi) dalam bidang gizi. Ahli gizi mempelajari bagaimana zat dicerna, diserap, digunakan dan disimpan oleh tubuh. Oleh karena itu, ahli gizi berperan sangat penting dalam menentukan pola makan bernutrisi yang sesuai dan tepat dengan kebutuhan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL