Indonesia adalah negara yang luas dan kaya dengan adanya 34 povinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten. Untuk mengatur ratusan juta penduduk yang tersebar di setiap wilayah, tentulah diperlukan komando yang berasal dari pemerintah pusat. Namun pada kenyataannya, ekspektasi pemerintah pusat tidak akan terealisasi dengan mudah ketika telah mencapai daerah-daerah apalagi hingga ke daerah perbatasan. Maka dari itu, berdasarkan pasal 18 Undang-undang Dasar 1945, menyatakan bahwa setiap daerah di Indonesia, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota, berhak mengatur daerahnya sendiri atau yang biasa disebut dengan istilah otonomi daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL