Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Ramai Pro-Kontra Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sembako dan Pendidikan

25 Juni 2021   10:33 Diperbarui: 25 Juni 2021   11:24 763 1
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan soal rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan. Menurut Ditjen Pajak, kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan saat ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Penjelasan itu disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri, Sabtu (12/6/2021). Dari postingan tersebut banyak pro-kontra dari masyarakat mengenai rencana penarapan PPN tersebut. Pasalnya rencana ini dianggap tidak tepat untuk dibahas pada masa pandemi ini, karena dari kalangan bawah hingga atas juga terkena imbasnya dari pandemi Covid-19 pada sektor ekonomi, jadi hal ini lah yang membuat pro-kontra dari rencana PPN di kalangan masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun