Perjanjian Westphalia yang ditetapkan pada tahun 1648 merupakan titik awal terjadinya perubahan mengenai kehidupan bernegara. Perjanjian Westphalia melahirkan beberapa konsep mengenai prinsip kedaulatan suatu negara, prinsip kesetaraan antar negara, dan prinsip non-intervensi suatu negara terhadap urusan internal negara lain, yang kemudian menjadi esensi penting lahirnya sistem kenegaraan modern.Â