Kepatuhan pajak merupakan tantangan besar di Indonesia. Sebagai negara berkembang dengan penduduk lebih dari 280 juta jiwa, Indonesia hanya mampu mengumpulkan pajak sebesar 10-12% dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah rata-rata negara berkembang lainnya yang mencapai 15% dan negara maju yang rata-rata mencapai 35%. Rendahnya kepatuhan pajak ini berakibat pada defisit anggaran yang membatasi kemampuan pemerintah untuk membiayai program vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Sistem perpajakan yang lebih kuat sangat dibutuhkan agar Indonesia dapat mendanai pembangunan nasional yang berkelanjutan, tetapi pendekatan tradisional berbasis sanksi dan pengawasan belum cukup berhasil mendorong masyarakat untuk patuh.
KEMBALI KE ARTIKEL