Mohon tunggu...
KOMENTAR
Entrepreneur

Strategi Penyusunan Kontrak Karyawan untuk UMKM

25 Mei 2024   13:13 Diperbarui: 25 Mei 2024   13:17 225 1
Bandung, 25 Mei 2024 – Menurut data BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia per September 2022 mencapai 26,36 juta orang yang mana angka ini naik sebesar 0,20 juta  orang dari tahun sebelumnya. Untuk memperkecil jurang kemiskinan, telah banyak masyarakat telah banyak yang menjadi enterpreuner. Dan  dilansir dari situs DJKN KEMENKEU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, karena UMKM telah menyumbang sebagian besar lapangan kerja sebesar 97% dari total angkatan kerja dan memiliki kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Namun, dalam mendirikan UMKM tentunya ada banyak tantangan yang menyertainya, salah satu tantangan yang kerap dihadapi oleh UMKM ialah menyusun kontrak karyawan yang efektif dan tentunya harus sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan. Berikut adalah beberapa strategi penting dalam penyusunan kontrak karyawan untuk UMKM:

  • Pahami Regulasi Ketenagakerjaan

Tentunya sebelum menyusun kontrak karyawan hal pertama yang harus para UMKM lakukan ialah memahami undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam hal ini UMKM harus memastikan bahwa kontrak kerja yang disusun harus sesuai dengan peraturan pemerintah, seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, yang mana di dalamnya mencakup hak-hak dasar karyawan seperti upah minimum, jam kerja, cuti, dan tunjangan.

  • Jelaskan Hak dan Kewajiban

Dalam kontrak kerja tentunya harus secara jelas menyebutkan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hal ini meliputi deskripsi pekerjaan, jam kerja, gaji, tunjangan, serta aturan disiplin. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari dan memastikan karyawan memahami tugas mereka dalam perusahaan.

  • Pertimbangkan Fleksibilitas

Mengingat sifat UMKM yang dinamis, kontrak karyawan tentunya harus mempertimbangkan fleksibilitas dalam hal jam kerja dan tugas. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional yang mungkin berubah sewaktu-waktu. Contohnya, kontrak dapat mencakup klausul yang memungkinkan perubahan jam kerja sewaktu-waktu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

  • Sertakan Klausul Non-Kompetisi dan Kerahasiaan

Untuk melindungi usaha, penting bagi pagi para UMKM untuk memasukkan klausul non-kompetisi dan kerahasiaan dalam kontrak kerja. Klausul ini bertujuan untuk mencegah karyawan membocorkan informasi penting atau bergabung dengan pesaing langsung setelah meninggalkan perusahaan.

  • Manfaatkan Konsultan atau Ahli Hukum

Karna para pelaku UMKM merupakan orang-orang yang awam dalam ranah hukum, maka alangkah lebih baiknya para UMKM menggunakan jasa konsultan ketenagakerjaan atau ahli hukum dalam menyusun kontrak kerja agar efektif dan sesuai dengan hukum. Karena konsultan hukum tentunya dapat memberikan wawasan mengenai peraturan terbaru dan memastikan bahwa kontrak kerja tersebut melindungi kepentingan bisnis tanpa melanggar hak-hak karyawan.

  • Evaluasi dan Revisi Berkala

Lingkungan bisnis dan regulasi tentunya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai  perkembangan zaman, sehingga penting bagi para UMKM untuk secara berkala mengevaluasi dan merevisi kontrak karyawan, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kontrak tetap relevan dan sesuai dengan perubahan kebijakan atau kondisi bisnis terkini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun