Menarik membahas persoalan Ormas yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 pengganti UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas. Dalam tulisan ini penulis tidak akan membahas prosedur dikeluarkannya Perppu tersebut. Tetapi hanya ingin mengomentari logika yang dibangun oleh Juru bicara ormas HTI Ismail Yusanto dalam acara diskusi di Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan oleh salah satu televisi swasta pada tanggal 18 Juli 2017.
KEMBALI KE ARTIKEL