Persoalannya semakin tidak adil, manakala kasus yang melibatkan WNI di Australia tidak sepadan dengan kasus kriminal yang dilakukan Corby, mereka yang ditangkap di Australia adalah tahanan yang sangat bias kesalahan, karena mereka melanggar batas perairan yang telah ditentukan oleh hukum Internasional. artinya bahwa kasus WNI dapat dieselesaikan dengan cara diplomatis tanpa harus memberikan Grasi bagi pengedar barang haram pembunuh generasi muda penerus bangsa.
Grasi memang adalah hak, namun penggunaannya juga harus dengan pertimbangan etis. Karena bangsa Indonesia dibangun atas dasar nilai moralitas yang kuat, tertuang dalam pancasila terutama sila ke-2 "kemunusiaan yang adil dan beradab" dan sila ke-5 "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesa". Menggunakan hak grasi tanpa pertimbangan moral adalah bentuk ketidakadilan -meskipun sah- namun mencederai hati rakyat. Kecuali apabila si pemegang Hak sudah tidak lagi bermoral, maka segala kebijakan yang dilakukan pun jangan harap dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Semoga segala usaha yang sedang terjadi di senayan dengan Hak Interpelasi yang dimiliki Dewan, mampu mengurangi beban masyarakat yang semakin sulit mendapatkan rasa keadilan di negeri yang katanya menjunjung tinggi etika kebersamaan dan gotong royong ini. Dan lagi-lagi tidak hanya menjadi ajang permainan elit menjelang perhelatan 2014. Semoga . . .