Dapat diketahui sebelumnya, bahwa setiap negara masing-masig memiliki hak kedauatannya. Adalah kekuasaan tertinggi suatu negar. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi suatu negara untuk membuat dan melaksanakan undang-undang. Kedaulatan negara dijelaskan dalam hukum internsional . dalam mengalihkan kepemilikan property asing.
KEMBALI KE ARTIKEL