Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Langkah-langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020

16 Juli 2024   10:02 Diperbarui: 16 Juli 2024   10:05 86 0
Tata Cara Penagihan telah diperbarui dengan terbitnya PMK Nomor 189/PMK.03/2020 tentang "Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar" pada 27 November 2020. Dengan penetapan aturan ini, beberapa peraturan sebelumnya, yaitu KMK Nomor 563/KMK.04/2000, PMK Nomor 24/PMK.03/2008 dan PMK Nomor 85/PMK.03/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Beberapa perbedaan yang terdapat pada PMK 189 tahun 2020 dibandingkan dengan aturan sebelumnya yaitu:

1. Pemberian tambahan kewenangan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan sebagai Pejabat untuk Penagihan Pajak, yang sebelumnya hanya diberikan kepada Kepala Kanwil dan Kepala KPP (Pasal 2 ayat (2))

2. Penambahan keterangan mengenai Tata Cara Penyitaan pada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Sektor Pasar Modal, dan Lembaga Jasa Keuangan Sektor lainnya. Aturan sebelumnya hanya mengakomodir Tata Cara Penyitaan pada Lembaga Jasa Keuangan Perbankan.

3. Penjelasan lebih rinci mengenai kelompok dan urutan Penanggung Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Pasal 6) dan Penanggung Pajak bagi Wajib Pajak Badan (Pasal 7) berupa PT (Pasal 7 ayat (2) huruf a), BUT (Pasal 7 ayat (2) huruf b), Persekutuan Komanditer (Pasal 7 ayat (2) huruf c), Persekutuan Perdata dan Persekutuan Firma (Pasal 7 ayat (2) huruf d), Koperasi (Pasal 7 ayat (2) huruf e), Yayasan (Pasal 7 ayat (2) huruf f), Kerja Sama Operasi (Pasal 7 ayat (2) huruf g), Badan lainnya (Pasal 7 ayat (2) huruf h), dan Satuan Kerja Instansi Pemerintah (Pasal 7 ayat (2) huruf i).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun