Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Aplikasi SPT pada Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan

24 Juni 2024   11:47 Diperbarui: 24 Juni 2024   11:55 72 0
Pengantar Aplikasi SPT dalam Konteks Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan instrumen vital dalam administrasi perpajakan di Indonesia. SPT adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah satu aspek penting dalam pelaporan SPT adalah pengaturan terkait kompensasi kerugian dan fasilitas perpajakan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun