Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan instrumen vital dalam administrasi perpajakan di Indonesia. SPT adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah satu aspek penting dalam pelaporan SPT adalah pengaturan terkait kompensasi kerugian dan fasilitas perpajakan.