Pendidikan merupakan salah satu isu fundamental dalam pembangunan bangsa. Di Indonesia, wacana penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali mencuat, memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Sistem zonasi yang diperkenalkan pada tahun 2017 bertujuan untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan dengan mendekatkan siswa pada sekolah di sekitar tempat tinggal mereka. Namun, sejak awal penerapannya, kebijakan ini telah menjadi sumber kontroversi, dan kini pemerintah mempertimbangkan untuk mengganti atau menghapusnya. Pertanyaannya, apakah penghapusan sistem ini akan menjadi solusi atau justru langkah mundur dalam pendidikan nasional?
KEMBALI KE ARTIKEL