Tanda Coba Kendaraan Baru (TCKB) merupakan identifikasi sementara yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui dealer kepada pengendara kendaraan bermotor baru yang belum memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) agar kendaraan tersebut dapat beroperasi secara legal dan aman sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini selaras dengan yang tercantum dalam  Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan TCKB dalam konteks sosiologi desain tidak hanya berfungsi sebagai identitas atau legalitas secara sementara, tetapi juga sarana untuk mendapatkan informasi dan promosi, serta instrumen dalam relasi kuasa untuk mengontrol keadaan sosial yang ada di dalamnya. Untuk dapat memahami bagaimana TCKB sebagai produk Desain Komunikasi Visual (DKV) memengaruhi dinamika sosial masyarakat, diperlukan pengkajian yang mendalam bukan hanya dari perspektif sosiologi, melainkan sosiologi desain. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan melakukan kajian literatur dan observasi secara langsung yang didukung dengan teori atau paradigma sosiologi, yaitu fungsionalis, simbolik, konstruksi sosial, dan konflik yang kemudian dikaitkan dengan tiga fungsi DKV. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh TCKB terhadap perilaku masyarakat, serta dampak sosial yang muncul akibat penggunaannya. Hasil penelitian menunjukkan tidak adanya regulasi secara rinci terkait TCKB sekaligus menunjukkan adanya inkonsistensi pada penerapan peraturannya dalam struktur sosial masyarakat, terutama dalam relasi kuasa antara institusi negara dengan masyarakat, serta sebagai sarana untuk mengatur mobilitas di ruang publik.
Kata Kunci: Tanda Coba Kendaraan Bermotor, sosiologi desain, dinamika sosial, kontrol sosial, kendaraan bermotor