Salah satu fungsi utama bank untuk memberikan dana kepada masyarakat adalah memberikan kredit. Bank bertanggung jawab untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi dengan baik dan efisien. Selain itu, perbankan Indonesia memiliki tujuan yang jelas, seperti yang ditunjukkan oleh Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, atau UU Perbankan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL