Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Asas Keseimbangan pada Perjanjian Kredit Perbankan kepada Nasabah Pelaku Usaha Kecil

7 Oktober 2023   20:03 Diperbarui: 7 Oktober 2023   20:20 77 0
Salah satu fungsi utama bank untuk memberikan dana kepada masyarakat adalah memberikan kredit. Bank bertanggung jawab untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi dengan baik dan efisien. Selain itu, perbankan Indonesia memiliki tujuan yang jelas, seperti yang ditunjukkan oleh Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, atau UU Perbankan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun