Hidup tidak selamanya berjalan dengan mulus. Seperti yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga pasangan suami isteri yang berdomisili di Pemogan, Denpasar Selatan ini. Sebut saja nama mereka adalah bpk Iwan dan ibu Yanti (bukan nama sebenarnya). Mereka bukan penduduk asli denpasar. Hanya merantau untuk mengadu nasib sebagai pekerja serabutan dan penjaga sebuah mini market kecil. Kedua pasangan suami isteri ini menikah secara siri karena ternyata pak Iwan sebelumnya mempunyai isteri namun telah hidup berpisah, bahkan telah membangun rumah tangga yang baru seperti halnya dengan pak Iwan sendiri. Akan tetapi perceraian mereka belum melalui proses pengadilan, sehingga sampai hari ini belum mendapatkan akta cerai yang resmi. Singkat cerita, pak Iwan yang kini telah membangun rumahtangga dengan Yanti, dikaruniai seorang bayi perempuan yang cantik bernama Joice. Sayang, Joice kecil lahir prematur, sehingga membutuhkan perawatan extra dari rumah sakit. Biaya persalinan ditambah perawatan bayi Joice yang prematur ini berjumlah 23jt. Sebuah angka yang sangat besar bagi kedua orangtuanya yang tidak memiliki penghasilan yang memadai. Tanggungan di rs hanya terbayarkan 6jt rupiah. Masih tersisa 17jt rupiah. Pihak rumah sakit membolehkan bayi Joice dibawa pulang namun KTP orang tuanya terpaksa ditahan sebagai jaminan. Status pernikahan yang hanya nikah siri tidak memungkinkan bapak Iwan mengurus BPJS Â yang mewajibkan untuk menyertakan kartu keluarga sebagai syarat pengurusan. Derita keluarga ini tidak berhenti sampai disitu. 2 bulan berikutnya terjadi hal yang sangat mengejutkan, menimpa anak bayi yang baru lahir tersebut. Tengkorak kepalanya kelihatan semakin membesar. Kedua bola matanya jadi terlihat begitu kecil. Ternyata baby Joice yang malang menderita Hydrocephalus.. sudah jatuh tertimpa tangga, demikian kurang lebih penderitaan yang dialami oleh keluarga ini.
KEMBALI KE ARTIKEL