Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pentingnya Sikap Bela Negara dan Kritis terhadap Isu Kontemporer bagi Para ASN

23 Juli 2024   09:29 Diperbarui: 23 Juli 2024   09:29 1596 1
Guna mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 UUD 1945, diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam hal ini, suatu keharusan bagi ASN untuk memiliki wawasan kebangsaan yang dimaknai sebagai cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) dalam rangka memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara. National system dalam konteks ini dipahami juga sebagai empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara yang merupakan hal fundamental bagi keberlangsungan bangsa yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Manifestasi sejarah perjuangan bangsa serta kesatuan dalam keragaman budaya di Indonesia diwujudkan pula melalui bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan. Keempat hal tersebut merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI tahun 1945 yang terdiri atas Bendera Sang Merah Putih sebagai bendera negara; Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara; Garuda Pancasila sebagai lambang negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara; serta lagu Indonesia Raya oleh Wage Rudolf Supratman sebagai lagu kebangsaan Indonesia.

ASN sebagai pelayan publik sekaligus unsur perekat dan pemersatu bangsa serta pelaksana kebijakan publik harus memahami konsep serta nilai dasar bela negara yang diwariskan oleh para pendahulu yang terlibat dalam rangkaian sejarah perjuangan Bangsa Indonesia. Bela negara sendiri dimaknai sebagai tekad, sikap, perilaku, serta tindakan warga negara, baik secara perorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI dan UUD NRI 1945. Nilai dasar bela negara berdasarkan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dijabarkan sebagai berikut:

  • Cinta tanah air;
  • Sadar berbangsa dan bernegara;
  • Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
  • Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
  • Kemampuan awal Bela Negara.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun