Manifestasi sejarah perjuangan bangsa serta kesatuan dalam keragaman budaya di Indonesia diwujudkan pula melalui bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan. Keempat hal tersebut merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI tahun 1945 yang terdiri atas Bendera Sang Merah Putih sebagai bendera negara; Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara; Garuda Pancasila sebagai lambang negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara; serta lagu Indonesia Raya oleh Wage Rudolf Supratman sebagai lagu kebangsaan Indonesia.
ASN sebagai pelayan publik sekaligus unsur perekat dan pemersatu bangsa serta pelaksana kebijakan publik harus memahami konsep serta nilai dasar bela negara yang diwariskan oleh para pendahulu yang terlibat dalam rangkaian sejarah perjuangan Bangsa Indonesia. Bela negara sendiri dimaknai sebagai tekad, sikap, perilaku, serta tindakan warga negara, baik secara perorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI dan UUD NRI 1945. Nilai dasar bela negara berdasarkan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dijabarkan sebagai berikut:
- Cinta tanah air;
- Sadar berbangsa dan bernegara;
- Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
- Kemampuan awal Bela Negara.