Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

sejarah kriminologi

20 September 2024   17:55 Diperbarui: 27 September 2024   15:37 63 0
Kriminologi merupakan cabang ilmu baru yang berkembang sejak Tahun 1850 bersamaan dengan perkembangan ilmu sosiologi, antropologi, psikologi dan cabang-cabang ilmu yang mempelajari gejala/tingkah laku manusia dalam masyarakat. Pada perkembangannya ada dua faktor yang memicu perkembangan kriminologi yaitu :

1. Ketidakpuasan Terhadap Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Sistem Penghukuman

Pada abad ke-16 hingga ke-18, hukum pidana digunakan terutama untuk menakut-nakuti dengan sanksi berat dan hukuman mati yang mengerikan, serta hukuman badan yang sering dijatuhkan. Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat dari kejahatan. Namun, pada masa itu, proses hukum juga sangat sewenang-wenang, dengan terdakwa diperlakukan buruk dan pemeriksaan dilakukan secara rahasia dengan pembuktian bergantung pada kemauan pemeriksa. Gerakan penentangan terhadap praktik ini muncul kemudian, dipelopori oleh Montesquieu, Rousseau, dan Voltaire, yang mengecam hukuman kejam dan perlakuan tidak adil.

2. Kriminologi merupakan cabang ilmu baru yang berkembang sejak Tahun 1850 bersamaan dengan perkembangan ilmu sosiologi, antropologi, psikologi dan cabang-cabang ilmu yang mempelajari gejala/tingkah laku manusia dalam masyarakat. Pada perkembangannya ada dua faktor yang memicu perkembangan kriminologi yaitu :

1. Ketidakpuasan Terhadap Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Sistem Penghukuman Penerapan Metode Statistik

Statistik mulai digunakan secara signifikan pada abad ke-17 untuk perkembangan ilmu pengetahuan sosial. J. Graunt (1620-1674) menerapkan statistik untuk menganalisis data kematian dan kelahiran, mengungkapkan pola teratur dalam data tersebut. Quetelet (1796-1829) menggunakan statistik untuk mempelajari kejahatan dan menemukan pola konsisten dalam data kejahatan tahunan, serta menyimpulkan bahwa perbaikan kehidupan masyarakat dapat mengurangi kejahatan. G. Von Mayer (1841-1925) menemukan hubungan antara harga gandum dan tingkat pencurian, namun hubungan ini tidak selalu konsisten dan bisa berubah tergantung pada kondisi ekonomi.
Dalam perkembangannya ternyata tingkat kesejajaran ini tidak selalu tampak. Karena adakalanya perkembangan ini menjadi berbanding terbalik (invers) antara perkembangan ekonomi dan kejahatan

Selanjutnya Sejarah perkembangan kriminologi dapat dibedakan menjadi beberapa priode sebagai berikut :

1. zaman kuno ( pra kriminologi)
2. zaman abad pertengahan
3. zaman permulaan sejarah baru (abad ke 16)
4. abad ke 18 hingga revolusi prancis
5. dari revolusi prancis hingga tahun 30 (abad ke 19)
6. perkembangan kriminologi pada abad ke 20

* zaman kuno ( pra kriminologi)

Kriminologi sebagai suatu disiplin ilmu seperti kebanyakan ilmu
pengetahuan lainnya, baru lahir pada abad ke-18. Pada masa ini kriminologi belum dikenal sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri seperti ilmu-ilmu pengetahuan lainnya, hanya baru ditemukan dalam beberapa literatur kata-kata “kejahatan” seperti yang ditulis oleh beberapa pengarang Yunani. Plato (427-347) dalam bukunya Republiek dalam bagian ketiganya ditulis dan dikatakan bahwa “emas dan manusia adalah merupakan sumber dari banyak kejahatan”. Sedangkan dalam bagian kedelapannya ia mengatakan pula bahwa “semakin tinggi kekayaan dalam pandangan manusia, maka semakin merosot penghargaan terhadap kesusilaan”. Dari ungkapan-ungakapan tersebut ditegaskan pula bahwa “dalam setiap negara di mana terdapat banyak orang miskin, dengan diam-diam terdapat bajingan-bajingan, tukang copet, pemerkosa agama dan penjahat dari bermacam- macam corak”. Hal ini terkenal dengan istilah “Homo Homini Lupus”53.
Aristoteles (384-322 SM) mengemukakan dalam bukunya yang berjudul Politiek tentang hubungan antara kejahatan dan masyarakat, dikatakan bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan. Kejahatan yang besar tidaklah diperbuat untuk memperoleh apa yang perlu untuk hidup, tetapi untuk kemewahan.Dari pernyataan-pernyataan kedua pengarang Yunani tersebut pada lapangan hukum pidana (KUHP) dan pertumbuhan proses penyelesaian tindak kejahatan (KUHAP) ternyata cukup berimplikasi pada masa-masa berikutnya

* zaman abad pertengahan

Pada zaman ini kriminologi belum banyak diminati para ahli untuk dikaji
dan dibahas secara kritis, akan tetapi bagi orang-orang tertentu seperti Thomas Van Aquino (1226-1274) ia telah banyak memberikan komentar atau pandangannya tentang pengaruh kemiskinan atas kejahatan. Dikatakannya bahwa orang kaya yang hanya hidup untuk kesenangan dan memboros-boroskan kekayaannya, jika suatu saat jatuh miskin, maka mudah menjadi penjahat (pencuri). Ditegaskan pula bahwa kemiskinan biasanya memberi dorongan untuk mencuri. Dari pernyataan-pernyataan ini ia memberikan argumentasi atau pembelaannya sehingga dikatakan olehnya bahwa dalam keadaan yang sangat memaksa orang boleh mencuri.

* zaman permulaan sejarah baru ( abad ke 16)

Pada zaman ini sebagai tokohnya bernama Thomas More seorang
pengarang buku yang berjudul Utopia (menghayal). Dalam buku pertamanya ia mengatakan dan menguraikan tentang kondisi negara Inggris di masa pemerintahan Raja Hendrik VIII, dikatakan bahwa keburukan negara Inggris di masa saat itu hanya orang-orang Istana atau bangsawan sajalah yang kaya dan bersenang-senang menikmati kebahagiaan kehidupan dunia, sedangkan rakyatnya senantiasa menderita kelaparan dan kesengsaraan. Begitu juga pelaksanaan hukuman bagi para pelaku kejahatan disamaratakan, apakah perbuatan kejahatan yang dilakukannya itu terkategori berat atau ringan maka tetap hukumannya sama dan dilaksanakan di muka umum.
Memperhatikan kondisi penghukuman seperti itu menurut Thomas More, masyarakat tidak akan menjadi baik malah akan terus terjadi sebaliknya, yaitu akan lebih buruk lagi. Untuk itu menurutnya bahwa kejahatan tidak bisa ditumpas dengan kejahatan, tetapi harus dicari sebab-musababnya terjadi kejahatan dan cara penanggulangannya. Oleh karena itu Thomas More menegaskan bahwa agar kejahatan itu dapat terantisipasi hendaknya penghasilan kaum buruh dicukupi dan ditingkatkan sesuai kebutuhan dan perkembangan perekonomian

* abad ke 18 hingga revolusi prancis

Pada abad ini mulai ada penentangan terhadap hukum pidana. Hukum
pidana sebelumnya ditujukan untuk menakuti dengan penjatuhan hukuman penganiayaan. Pribadi penjahat tidak mendapat perhatian sehingga acara pidana bersifat inquisitor. Pembuktian tergantung dari kemauan si pemeriksa dan pengakuan si tersangka. Keadaan ini mengudang reaksi. Reaksi terhadap ancient regime (Resim lama) mempengaruhi hukum dan acara pidana. Mulailah hak azasi manusia diperlakukan pula untuk si penjahat, dan rasa keadilan semakin diperhatikan.

Motesquieu (1689 - 1755) dalam bukunya ‘Esprit delois (1748) menentang tindakan sewenang-wenang dan hukuman yang kejam. Kemudian Rousseau (1712 - 1778) melawan terhadap perlakuan kejam kepada penjahat. Voltaire (1649 - 1778) yang pada tahun 1672 tampil sebagai pembela untuk Jean Calas yang tidak berdosa dijatuhi hukuman mati dan menentang terhadap peradilan pidana yang sewenang-wenang itu.

Montesquieu menyatakan bahwa bentuk perundang-undangan yang baik harus mengihtiarkan pencegahan kejahatan daripada penghukuman.Pada zaman ini sudah ada apa yang dinamakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tetapi tujuannya hanya untuk menakut-nakuti saja, yaitu dengan jalan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dan dilaksanakan di muka umum.Praktek tata-aturan yang terdapat di dalam KUHAP pada masa ini yang diperhatikan hanyalah kejahatannya saja, tidak terhadap manusia / pelakunya. Oleh karena itu, para terdakwa dipaksa untuk mengakui semua kejahatan yang diperbuatnya, maksudnya agar ada alat pembuktian, karena manusia itu dianggap sebagai “barang yang dipaksa”, dan tidak boleh mengambil pembela. Hal tersebut ternyata di kalangan masyarakat menimbulkan reaksi keras, karena dipandang tidak mencerminkan nilai- nilai keadilan.

Pada tahun 1791 di Perancis terjadi sebuah revolusi yang menitik-beratkan pada “Code Penal” yaitu hukum pidana dan hukum acara pidana bahwa sistem penghukuman lama dihapuskan sama sekali dan diadakan pembaharuan penghukuman bagi setiap penjahat. Setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama dan derajat yang sama pula sebagaimana yang telah diatur dalam undang- undang. Pada masa ini pula lahir KUHP baru sebagai pengganti KUHP lama. Di antara pembaruan (perubahan-perubahan KUHP itu adalah :
a. Hukuman badan dihapuskan seperti kerja paksa dan penyitaan hak milik di tiadakan
b. Penjatuhan hukuman mati dikurangi
c. Penganiayaan sebelum penjatuhan hukuman mati ditiadakan

Sedangkan perubahan-perubahan di dalam KUHAP di antara :

a. Pemeriksaan harus dilakukan di muka umum secara teratur
b. Tindakan sewenang-wenang dari hakim dibatasi
c. Masalah pembuktian diatur dalam suatu tata-aturan yang lebih baik

Pada tahun 1830 di Perancis (sebagai revolusi yang kedua) terjadi perubahan- perubahan hukuman, di antaranya :

a. Hukuman menjadi lebih ringan
b. Keadaan rumah penjara diperbaiki
c. Hukuman badan dihapuskan sama sekali
d. Penganiayaan sebelum penjatuhan hukuman mati ditiadakan
e. Hukuman mati dihapuskan terkecuali bagi kejahatan-kejahatan berat
yang direncanakan.


* dari revolusi perancis hingga tahun 30 (abad ke 19)

Pada masa ini, ada tiga hal penting yang terjadi dalam kriminologi yaitu :

* dari revolusi perancis hingga tahun 30 (abad ke 19)

1) Perubahan dalam hukum pidana.
Perancis (1791) mengakhiri sistem hukum pidana lama. Code Penal disusun dan merumuskan dengan tegas kejahatan, dan tiap manusia sama di muka undang-undang. Hal ini berpengaruh ke negeri Belanda sehingga pada tahun 1809 diadakan “Het criminel wetboek voor het Koningkrijk Holland’. Juga Inggris dipengaruhi oleh J. Bentham menyusun KUHP Pidana Inggris (1810). Di Amerika diadakan perubahan yang radikal (1791) dalam lembaga pemasyarakatan. Pada tahun 1823 di New York diadakan sistem Auburn. Perbaikan ini belum menyeluruh, baru bersifat yuridis, suatu hal yang masih utopis ialah mempersamakan semua penjahat. Hal ini masih mendapat perlawanan karena penjahat berbuat jahat tidak sama, dan logis bila tidak dipersamakan. Iklim baru benar-benar terjadi pada tahun 70 abad 19 Ilmu kriminologi memberi sumbangannya.

2)Sebab sebab sosial dari kejahatan

Th. Hodsgskin (1787 - 1869), dan R. Owen (1771 - 1858) memberi pandangan baru. R. Owen mengemukakan dalam bukunya “The book of the new moral world (1844) mengatakan bahwa lingkungan yang tidak baik membuat kelakuan seseorang menjadi jahat, dan lingkungan yang baik sebaliknya.

3)sebab sebab psikiatri antropologis dari kejahatan

Pada masa ini orang gila masih diperlakukan seperti penjahat. Penjahat
yang mempunyai kemauan bebas (free will) sedang orang gila sebelumnya tidak memiliki kemauan bebas untuk memilih perbuatan baik atau buruk, tetapi berkat lahirnya ilmu psikiatrik mulailah ada perubahan. Dokter Perancis Ph. Pinel (1754 - 1826) memperkenalkan ilmu baru ini. Hasilnya ditambahkannya dalam satu pasal Code Penal yang berbunyi, “tidaklah terdapat suatu kejahatan apabila si terdakwah berada dalam sakit jiwa”. F.J Gall (1758-1828) berpendapat bahwa kelainan pada otak (antropiologis) menyebabkan orang jadi jahat. P. Broca (1824- 1880) juga menyatakan bahwa benjolan pada tengkorak (antropologis) menyebabkan kejahatan.

* perkembangan kriminologi pada abad ke 20

Pada perkembangan kriminologi pada Abad ke-20, ada tiga aliran yang berkembang yaitu : Aliran positif, Aliran hukum dan kejahatan serta Aliran social defence.

- aliran positif, ciri cirinya adalah:
1)Mengutamakan pelaku kejahatan dari hukum pidana
2)Tingkah laku manusia ditentukan oleh faktor-faktor lingkungan dan fisik
3)Pelaku kejahatan sangat berbeda dengan yang bukan pelaku kejahatan

- aliran hukum dan kejahatan

Sejak tahun 60-an perhatian terhadap hukum memperoleh peranan kembali. Peranan hukum sangat penting dalam menentukan pengertian kejahatan. Tokoh-tokonhya adalah :

1.Sutherland yang berpendapat bahwa kriminal behavior is behavior in violetion of a kriminal law.
2.  Nettler (1984) a crime is an intentional violation of kriminal law
3. Tappen (1960) crime is an intenational act or omission of kriminal law
4. Mannhein (1965) kejahatan adalah konsep yuridis, tingkah laku manusia
yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana.

- aliran social defence, dipelopori oleh judge marc ancel, penjelasan teori ini adalah sebagai berikut:
1. Tidak bersifat deterministic
2. Tidak menyetujui tipologi kejahatan
3. Memiliki keyakinan akan nilai-nilai kesusilaan
4. Menolak dominasi ilmu pengetahuan modern dan menghendaki diganti
dengan politik kriminal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun