Hak adalah segala sesuatu yang secara wajar dan mutlak dapat dicapai oleh individu warga negara sejak masih dalam kandungan, sedangkan kewajiban adalah kebutuhan atau kewajiban individu untuk menjalankan perannya sebagai warga negara guna memperoleh pengakuan hak-hak menurut undang-undang atas pemenuhan kewajiban. Hak dan kewajiban itu diatur dalam Pasal 26, 27, 28, dan 30 UUD 1945. Hak dan kewajiban merupakan hal yang saling berkaitan satu sama lain, sehingga harus dilaksanakan dalam pelaksanaannya secara seimbang.
KEMBALI KE ARTIKEL