Konstitusi ialah hukum paling tinggi dari suatu negeri, Indonesia memiliki Undang- Undang Tahun 1945 selaku konstitusi tertulis negeri. Bersumber pada teori jenjang norma peraturan yang terletak dibawah konstitusi (selaku hukum paling tinggi) tidak boleh berlawanan dengan konstitusi tersebut, untuk melindungi supaya konstitusi senantiasa terpelihara sebagaimana mestinya hingga dibentuklah suatu Mahkamah Konstitusi
KEMBALI KE ARTIKEL