Pengertian hukum wajib, sunnah, mubah, haram, sah, dan batil
- WAJIB(fardhu) Â adalah sesuatu yang di ganjar pahala jika mengerjakannya dan mendapatkan dosa (siksa) jika meninggalkannya. Fardhu dibagi menjadi dua bagian yaitu fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Fardhu 'ain yaitu kewajiban yang harus di kerjakan yang tidak boleh di wakilkan, contohnya: shalat, zakat, puasa dan lain-lain. Adapun fardhu kifayah adalah kewajiban yang harus di kerjakan yang bisa gugur jika ada orang yang sudah melakukan nya, tetapi jika tidak ada yg mengerjakan nya maka semuanya mendapatkan dosa. contohnya: mengurus jenazah.