Perlu diketahui bahwa islam memiliki beberapa aturan yang harus diterapkan oleh kaum muslim. Peraturan tersebut salah satunya berupa hubungan, baik hubungan manusia dengan Allah swt, maupun hubungan manusia dengan sesama manusia. Kedua hubungan ini telah diatur sedemikian rupa dengan cara sitematis dan tepat. Adapun yang paling sering kita jumpai dalam kehidupan sehari hari adalah hubungan antar manusia dengan sesamanya. Yang dalam agama islam peraturan tentang hal tersebut dijelaskan dalam ilmu fiqih muamalat. Dalam fiqih muamalat tentu banyak sekali cabangnya. Diantaranya Muwadhah madiyah (hukum kebendaan), Amanat dan ariyah (Hukum pinjaman), Tirkah (harta peninggalan), munakahat (hukum pernikahan), dan lain sebagainya. Dalam bermuamalah tentu memiliki sebuah asas atau patokan yang harus dijunjung tinggi dan dipatuhi. Diantara asas tersebut adalah asas maslahah. Dimana asas maslahah ini mengandung makna bahwasanya muamalat dalam agama islam tidak boleh ada yang dirugikan. Baik dari pihak pertama, pihak kedua, maupun pihak ketiga.Â
KEMBALI KE ARTIKEL