Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Menguak Potensi Otonomi Khusus Papua: Mengatasi Tantangan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

16 Mei 2024   09:24 Diperbarui: 16 Mei 2024   09:34 76 0
Otonomi Khusus Papua diberlakukan sejak tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. Kebijakan ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah Daerah Papua untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun