Otonomi Khusus Papua diberlakukan sejak tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. Kebijakan ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah Daerah Papua untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL