Dalam Undang-Undang No. 20 Pasal 40 Ayat 2 menjelaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Pasal 19 Ayat 1 berbunyi:
KEMBALI KE ARTIKEL