Surabaya – Terdakwa Kakak-beradik MOCH GURUH KURNIAWAN dan MOCH GUNTUR KURNIAWAN divonis hukuman pidana masing-masing 4tahun dan denda Rp.900.000.000,00 (Sembilan ratus juta Rupia) serta subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuaiDJUANTO, S.H., M.H karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 UU tentang Narkotika.
KEMBALI KE ARTIKEL