Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Didampingi Penasehat Hukum, Kakak Beradik Penjual Sabu Hanya Divonis 4 Tahun oleh Majelis Hakim

6 Oktober 2022   12:23 Diperbarui: 6 Oktober 2022   13:40 131 1
Surabaya – Terdakwa Kakak-beradik MOCH GURUH KURNIAWAN dan MOCH GUNTUR KURNIAWAN divonis hukuman pidana masing-masing 4tahun dan denda Rp.900.000.000,00 (Sembilan ratus juta Rupia) serta subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuaiDJUANTO, S.H., M.H karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 UU tentang Narkotika.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun