Menurut Cicero, Hukum yang sesungguhnya adalah akal. Secara nyata dan alami, akal memerintahkan dan mendorong seorang manusia untuk melaksanakan kewajibannya, menahan dan menjauhkan kita dari kesalahan yang mungkin kita lakukan. Akal sesuai dengan yang didefinisikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai Daya Pikir yang digunakan untuk memahami sesuatu dan sebagainya, sebagai pikiran dan sebagai ingatan. Akal yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada kita sebagai manusia tentu saja harus kita gunakan dengan segenap hati, dengan benar dan dengan nilai-nilai moral yang sesuai. Bukan hanya untuk keperluan kita sebagai individu, tetapi kepada orang-orang disekitar kita. Dengan menggunakan akal, seorang individu diharapkan salah satunya akan dapat menjadi individu yang dapat mendorong satu sama lainnya untuk mencapai suatu tujuan, selayaknya bagaimana hukum dirancang dan dirumuskan bagi masyarakat untuk mencapai suatu tujuan bagi masyarakat, yaitu Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan.
KEMBALI KE ARTIKEL