Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945, telah memberikan legitimasi secara atribusi kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk ikut serta menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara yang berada di bawah kekuasaan Legislatif.
KEMBALI KE ARTIKEL