Sedang menjadi perbincangan yang cukup sering di berbagai media dan menjadi salah satu topik utama para akademisi, pakar hukum dan politisi belakangan ini adalah
statement Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak didalam perhelatan pilpres ataupun pemilu yang diselenggarakan 5 tahun sekali kepada salah satu pasangan calon (paslon). Presiden Jokowi pun pernah pernah menyebutkan tentang dasar hukum yang menjadi landasan terkait ucapannya diatas, yakni Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, dengan catatan bahwa hak presiden untuk berkampanye dalam pemilu harus dilaksanakan dengan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL