Uang merupakan suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan. Kali ini kita akan membahas bagaimana mata uang masyarakat pada tahun 1300-1700. Uang pada zaman Majapahit disebut juga dengan picis. Dalam studi rinci tentang Majapahit, kita membaca mungkin di kerajaan Majapahit abad ke-14, terutama di distrik-distrik pedalaman, barter masih digunakan. Mata uang kerajaan adalah uang Cina. Uang ini diimpor dari Cina dalam jumlah besar. Selain itu, sangat sedikit perhatian yang diberikan kepada mata uang asing ini, seolah-olah impor ini tanpa memiliki konsekuensi apapun. Terlepas dari pandangan tentang perkembangan sebelumnya, diasumsikan bahwa koin impor dari Cina memungkinkan untuk pedagang Cina mendapatkan pijakan dalam perdagangan lada lokal di Jawa Barat abad ke-17. Transaksi lokal bertahap menjadi uang di semua lapisan masyarakat harus belajar menghitung picis.
KEMBALI KE ARTIKEL