Indonesia, sebagai negara berkembang dengan ambisi besar untuk mencapai indonesi emas 2045 membutuhkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing global yang tinggi, sebenarnya lebih mudah mencapainya jika indonesia mengadopsi sistem hukum common law dibandingkan dengan civil law yang digunakkan indonesa hingga sekarang. Sistem common law yang cenderung pada keputusan pengadilan menawarkan fleksibilitas dan adaptabilitas lebih tinggi terhadap perubahan ekonomi dan sosial. Common law lebih relevan dalam dunia modern yang sangat dinamis, dimana sebuah inovasi dan sektor kewirausahaan berperan sangat penting dalam perekonomian masa modern. Sayangnya indonesia terjebak dalam warisan kolonial yang menggunakan sistem hukum civil law. Civil law sendiri cenderung lebih kaku dan dapat menghambat pertumbuhan.
KEMBALI KE ARTIKEL