Kewajiban merupakan sisi lain dari hak yang dimiliki oleh setiap orang. Melaksanakan kewajiban tidak hanya untuk memenuhi peran sebagai warga negara yang baik tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial terhadap orang lain. Salah satu kewajiban yang sering diabaikan adalah membayar pajak. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ketika seseorang menolak atau menghindari pembayaran pajak, dia tidak hanya mengabaikan kewajibannya tetapi juga merugikan masyarakat luas. Contoh nyata dari kasus ini adalah banyaknya perusahaan yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, yang menyebabkan ketidakadilan sosial dan mengurangi anggaran pemerintah untuk pelayanan publik. Fakta lain menunjukkan bahwa penghindaran pajak dapat mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan berkurangnya dana untuk pembangunan fasilitas umum yang mendukung kebutuhan masyarakat.
Dalam menganalisis kasus pelanggaran hak dan kewajiban, sangat penting untuk melihat dari dua sudut pandang yang berbeda agar penilaian menjadi lebih objektif. Dengan demikian, kita bisa memahami lebih dalam mengenai siapa yang sebenarnya melanggar atau diabaikan dalam kasus tersebut. Pendekatan ini membantu kita lebih bijaksana dalam menilai situasi yang melibatkan pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban, serta memahami kepentingan dan alasan di balik tindakan tersebut. Dengan cara ini, kita tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan, sehingga dapat menjaga keseimbangan dan keadilan di dalam masyarakat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2023). Laporan pelanggaran HAM di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Data kepatuhan pembayaran pajak [Laporan pemerintah]. Diakses dari https://www.pajak.go.id
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28.