Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Artikel Utama

Pajak Progresif DKI Jakarta Berlaku untuk Satu Keluarga, Bukan Lagi Nama Pemilik

18 Februari 2016   13:28 Diperbarui: 4 April 2017   18:22 646 23
Ternyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan aturan baru ini mulai di bulan Juni 2015. Peraturan yang sebelumnya hanya berlaku atas nama pemilik, berubah menjadi alamat yang tercantum di kartu keluarga. Jadi, siapa pun pemilik kendaraan tapi memiliki alamat yang sama sesuai dengan kartu keluarga akan dikenakan pajak progresif, semakin tinggi angka kepemilikan kendaraan bermotor, maka motor yang memiliki angka tertinggi yang akan dikenakan biaya pajak yang semakin mahal. Nyaho!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun