Ternyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan aturan baru ini mulai di bulan Juni 2015. Peraturan yang sebelumnya hanya berlaku atas nama pemilik, berubah menjadi alamat yang tercantum di kartu keluarga. Jadi, siapa pun pemilik kendaraan tapi memiliki alamat yang sama sesuai dengan kartu keluarga akan dikenakan pajak progresif, semakin tinggi angka kepemilikan kendaraan bermotor, maka motor yang memiliki angka tertinggi yang akan dikenakan biaya pajak yang semakin mahal.
Nyaho!
KEMBALI KE ARTIKEL