Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Pilihan

Ban "Cacing" Digunakan Harian, Melanggarkah?

11 September 2014   00:12 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:04 429 1
Pasal 48 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
dan
PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”)  pada Pasal 68 PP 55/2012 yang hanya mengatur bahwa kincup roda depan dengan batas toleransi lebih kurang 5 milimeter per meter (mm/m), serta ketentuan Pasal 73 PP 55/2012 yang menyatakan bahwa kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 millimeter.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun