11 September 2014 00:12Diperbarui: 18 Juni 2015 01:044291
Pasal 48 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
dan
PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”) pada Pasal 68 PP 55/2012 yang hanya mengatur bahwa kincup roda depan dengan batas toleransi lebih kurang 5 milimeter per meter (mm/m), serta ketentuan Pasal 73 PP 55/2012 yang menyatakan bahwa kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 millimeter.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.