Arti Hukum sendiri  tidak lepas dari adanya suatu perundang-undangan yang di dalamnya berisi berupa aturan yang bersifat mengikat. Guna untuk mengatur segala tingkah laku individu ataupun sekumpulan manusia yang saling berintraksi satu sama lain dalam bersosialisasi bermasyarakat dan bernegara.
KEMBALI KE ARTIKEL