Saya ambil salah satu contoh kasus skema penyelesaian gaji klub Persiraja Banda Aceh (klub yang berkompetisi di IPL) : link berita http://aceh.tribunnews.com/m/index.php/2012/09/18/konsorsium-ingkar-janji
ini sebagian kutipan isi beritanya :
"CARA yang ditempuh oleh Konsorsium LPI melalui PT Atjeh Sportinda Mandiri tergolong cukup lihai dalam membungkam pemain Persiraja lewat nota kesepakatan pembayaran gaji untuk dua bulan plus 20 persen. Bila pemain mengikuti arahan lihai pihak Konsorsium, maka konsekuensinya kehilangan hak dua bulan atau empat bulan gajinya.
Karena ada pemain yang durasi kontraknya selama satu musim sampai 10 bulan hingga 12 bulan. Sedangkan gaji pemain yang sudah dibayar lima bulan plus 80 persen untuk satu bulan gaji. Bila mengikuti permainan pihak Konsorsium dengan menerima kesepakatan mendapatkan dua bulan plus 20 persen dari satu kali gaji sudah jelas kehilangan jatah gaji yang masih haknya.
Bagi pemain yang masa kontraknya 12 bulan, maka pihak Konsorsium sangat diuntungkan akibat tak perlu membayar kewajiban gaji kepada pemain selama empat bulan. Sedangkan pemain yang durasi kontraknya 10 bulan kehilangan dua bulan gaji yang seharusnya dilunasi pihak Konsorsium setelah kompetisi Indonesia Premier League (IPL) musim 2011/2012 berakhir."