Jumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali telah meningkat pesat, mencapai 1.437 di antara 1.485 Desa Adat, dan didirikan oleh Gubernur Bali pada tahun 1984 dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, mengurangi praktik rentenir, memfasilitasi akses ke kredit, dan mempertahankan adat dan budaya Bali. Sekarang, meskipun diakui oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Perkreditan Desa Bali tetap mengikuti aturan dan hukum adat.
KEMBALI KE ARTIKEL