Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Akibat Hukum Restitusi Anak Korban Kekerasan Seksual Tidak Dibayarkan Pelaku

3 Februari 2024   22:51 Diperbarui: 3 Februari 2024   23:28 143 1
Didalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang  Perlindungan Anak disana dijelaskan bahwa :Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melalukan persetubuhan dipidana penjara paling lama 15 tahun paling singkat yaitu tiga tahun dan denda paling banyak tiga ratus juta rupiah  atau denda paling sedikit enam puluh juta rupiah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun