Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menjaga Keamanan dan Keselamatan Wisatawan: Tantangan dan Solusi dalam Mengembangkan Industri Pariwisata di Indonesia

16 Juli 2024   00:01 Diperbarui: 16 Juli 2024   00:35 508 0
Isu hukum yang sedang terjadi terkait dengan perkembangan kepariwisataan adalah masalah keamanan dan keselamatan wisatawan di tempat-tempat wisata. Berdasarkan data dari Badan Pariwisata Indonesia, pada tahun 2022, terdapat 15,1 juta wisatawan asing yang mengunjungi Indonesia, dan jumlah ini terus meningkat setiap tahun. Namun, dengan pertumbuhan pariwisata ini, juga datang tantangan dalam menjaga keamanan dan keselamatan wisatawan. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan keselamatan kepada wisatawan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah yang efektif untuk menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan di tempat-tempat wisata, seperti dengan meningkatkan patroli keamanan, memperkuat sistem deteksi dini, dan memberikan pelatihan kepada petugas keamanan. Dengan demikian, pariwisata di Indonesia dapat terus berkembang dengan aman dan nyaman bagi wisatawan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun