Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung menjadi sorotan setelah memutuskan untuk membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumninya yang lulus pada periode 2018 hingga 2023. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil investigasi Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), yang menemukan berbagai kejanggalan administratif dalam proses kelulusan.
Pembatalan ini telah memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa aktif serta menimbulkan perbincangan hangat di publik.
Kejanggalan Administrasi
Menurut hasil investigasi Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA), beberapa pelanggaran yang ditemukan mencakup:
1. Ketidaksesuaian data SKS antara sistem STIKOM dan pangkalan data Dikti.
KEMBALI KE ARTIKEL