Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Pemenuhan Hak Anak, Sudahkah Terpenuhi ?

19 April 2015   10:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:55 4108 0

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak). Semua anak mempunyai hak-hak yang sama dalam suatu negara. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Di setiap negara hak anak telah di atur dalam Undang-Undang dalam hal ini tidak terkecuali di Indonesia. Apakah hak anak sudah berjalan dengan semestinya ? pertanyaan yang singkat untuk di jawab antara sudah atau memang belum. Anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dari kedua orangtuanya, tapi bagaimana dengan fenomena yang terjadi dalam masyarakat pada saat ini ? Banyak bayi, anak balita di buang oleh kedua orangtuanya atau di titipkan ke panti asuhan. Bahkan yang sering terjadi yaitu penjualanan anak di bawah umur.  Apakah itu termasuk pelanggaran atas hak untuk kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak ? Orangtua dalam hal ini mempunyai peran yang penting atas kelangsungan hak anak. Dalam Pasal 26 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak. Artinya bahwa orangtua harus memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh anak agar anak tersebut bisa berkembang sesuai dengan umur.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun