Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik, pada 21 September 2020, menuai banyak kontroversi. Pasalnya, banyak ketentuan mengenai pelayanan radiologi klinik yang diubah dalam peraturan ini. Alih-alih membuat sistem kesehatan di Indonesia semakin baik, peraturan ini justru dapat memicu turunnya kualitas sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL